Tentang NIDN dan NUPN
D1. NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
NIDN Baru
a. NON PNS
- Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, seperti ini
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya
- Status Kemahasiswaan Terdaftar di PDPT
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
b. PNS
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
c. Dosen Asing
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
Peraturan terkait Pengangkatan dosen tetap dan Pengajuan NIDN:
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011)
- Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
- Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
- Persyaratan Pengajuan Data Dosen bisa baca di sini
Penelusuran Data Dosen (NIDN)
Penelusuran Kepangkatan PNS
Penelusuran SK Pensiun PNS
Penelusuran Status Usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun PNS (Gol IVc ke atas)
D2. NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)
Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Junior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap
NUPN ada disinggung di Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan juga di Surat Edarab Direktur Ditendik no. 72/E/KP/2013 tentang Status, Penataan dan Penetapan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap.
NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap yang menyatakan hak dan kewajiban dosen
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
Perubahan NUPN ke NIDN
- Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
- Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 2 tahun dengan syarat sebagaimana NIDN butir C
- KTP Terbaru, dianjurkan berwarna/asli ( bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
D3. Data PNS (Pastikan data PNS anda sudah benar)
Bagi dosen yang berstatus PNS bisa check data PNS di sini
– See more at: http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html#sthash.PW23N407.dpuf