Dosen Teknik Industri Ikuti Pelatihan Sertifikasi Insinyur Profesional
Berkembangnya dunia keinsinyuran menuntut Sarjana Teknik Industri untuk menjadi sumber daya profesional, dan mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu bersamaan dengan digelarnya Seminar Program Percepatan Sertifikasi Insinyur Profesional, Jurusan Teknik Industri menjembatani Sarjana Teknik Industri se-Indonesia untuk dapat mengikuti sertifikasi Badan Kejuruan Sertifikasi Teknik Industri (BKSTI), Rabu (14/02/2018).
Program Studi Teknik Industri Universitas Yudharta Pasuruan mendelegasikan semua dosennya untuk mengikuti acara tersebut. Dengan harapan dapat meningkatkan profesionalisme Dosen Teknik Industri UYP, dengan legalitas formal berupa sertifikat profesional. Misbah selaku Kepala Prodi menerangkan “saya berharap semua dosen Teknik Industri mempunyai sertifikat kompetensi ini” ujarnya di waktu diwawancarai di depan Fakultas Teknik UB Malang.
Tujuan diadakannya program ini antara lain adalah untuk membentuk sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global. IPP yang menghimpun para insinyur, termasuk sarjana teknik di bidang keteknikan di seluruh Indonesia diharapkan menjadi wadah bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
BKTI PII Peserta sertifikasi dikumpulkan di Ruang Pascasarjana R. I.107 Aula Gedung Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. BKTI PII pada proses wawancara yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 puluhan peserta mempresentasikan seluruh kegiatan tridarma perguruan tinggi dibidang keteknikan sesuai keilmuan masing-masing. Selain itu peserta wawancara juga menyertakan curriculum vitae dan Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP).
BKTI PII Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama (IPP), yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
BKTI PII Kedua adalah Insinyur Profesional Madya (IPM), yaitu para pemegang sertifikat IPP yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh Sertifikat IPP. Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama (IPU), yaitu para pemegang sertifikat IPM yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh Sertifikat IPM, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
BKTI PII Pemegang sertifikasi PII akan diakui oleh diakui oleh International Professional Engineers dari ASEAN Engineers and Asia Pacific Engineers (MRA – Mutual Recognition Agreement) setelah menyelesaikan Sertifikasi Insinyur Profesional yang diperlukan untuk Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), seperti yang diinstruksikan oleh Undang-Undang No.11 tahun 2014.