HIMAESY ikuti Roadshow Pasar Modal di INZAH Genggong

Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Yudharta Pasuruan mengikuti acara Road Show Pasar Modal yang dilaksanakan di Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan (INZAH) Genggong kelurahan semampir Kacamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Acara ini pelopori oleh Bursa Efek Jakarta, Forum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI), dan Prodi Ekonomi Syariah INZAH.
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Pasar Modal (UUPM) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Investasi juga menjadi salah satu cara agar masyarakat mengurangi perilaku konsumtif dan mengubah mindset dari pembeli menjadi investor atau pemilik. Setiap orang atau keluarga memiliki masalah keuangan. Selain menyelesaikan masalah tersebut dengan istighfar, taqwa, dan ikhtiar, tetapi juga diselesaikan dengan menabung dan investasi. Ekonomi akan mengalami siklus naik-turun, maka setiap orang harus mampu melakukan manajemen keuangan dengan baik.
Tujuan dari investasi adalah memperoleh keuntungan. Namun, dalam pasar modal syariah maka kegiatannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan melakukan transaksi yang halal. Dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli efek secara syariah ada pada Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No 21 dan Fatwa No. 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Prinsip dasar akad terbagi menjadi dua, yaitu natural certainty dimana fixed pre-determined dan berdasarkan cost-plus (margin) atau fee dan natural uncertainty dimana expected/indicative/uncertain/floating dan berdasarkan revenue atau profit sharing. Selain itu, dalam Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 dijelaskan bahwa transaksi saham dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah; saham yang sudah dibeli boleh ditransaksikan kembali meskipun settlement baru dilaksanakan pada T+3 sesuai prinsip Qabdh Hukmi; dan transaksi di Bursa Efek menggunakan akad Ba’i Al-musawamah.
Selain itu, pada acara ini juga dijelaskan mengenai MNC Trade Syariah. Online trading syariah mudah sekali dipraktikkan dengan aplikasi trading syariah. Dengan keadaan sekarang, industri saham syariah tengah booming. Sistem yang disedikan oleh MNC Trade Syariah menyediakan kemudahan dan sesuai dengan syariah serta terdapat informasi yang jelas mengenai perusahaan. Nasabah hanya dapat melakukan transaksi beli atas saham-saham yang termasuk ke dalam list saham syariah. Sistem akan memberikan pemberitahuan bila saham yang ingin ditransaksikan tidak termasuk ke dalam list saham syariah. Sistem juga hanya dapat membli saham sesuai dengan ketersediaan dana. Sistem akan menolak dan memberikan pemberitahuan bila transaksi yang dilakukan melebihi dana yang dimiliki oleh nasabah pada RDN syariahnya.
Dalam melakukan investasi perlu berhati-hati karena ada yang disebut dengan risiko investasi. Untuk itu, masyarakat harus pintar dalam memilih perusahaan yang akan diberi investasi agar tidak menyesal.
(Atok)