Dukung PERBUP Wajib Madin, melalui partisipasi Mengajar di Madrasah Diniyah Hidayatul Mubtadiin Blawi Masangan

Kabupaten Pasuruan adalah sebuah Kota yang dikenal dengan kesantriannya sehingga tak jarang orang-orang menyebutnya dengan Kota Santri. Yang membedakan Kabupaten ini dengan kabupaten yang lain adalah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Wajib Madrasah Diniyah untuk Anak-anak diwilayah Kabupaten Pasuruan. Berkat Perbup tersebut bisa meminimalisir rendahnya pengetahuan anak tentang ilmu agama, karena ilmu agama adalah pondasi sebuah kehidupan.
Berdasarkan data dari KEMENAG Kab. Pasuruan Hingga Juni 2018 tercatat sebanyak 1.237 Lembaga Madrasah Diniyah didirikan, sehingga sekarang banyak Madin yang membutuhkan Tenaga Pengajar. Sehingga tak jarang saat ini Madrasah Diniyah saling Bekerja Sama dengan Pesantren guna memenuhi Tenaga Pengajar.
Desa Masangan yang tak jauh dari Wilayah Kantor Pemerintahan Kabupaten, disana berdiri sebuah Madrasah Diniyah yang terhitung masih baru dan sudah maju, namun masih kekurangan tenaga pendidik. “Guru yang mengajar disini datang dari berbagai desa diwilayah bangil, karna kami akui diwilayah kami masih kekurangan Guru, sehingga terpaksa kami datangkan guru dari luar” Ujar Bu Hj. Khusnul Khotimah selaku Kepala Madin Hidayatul Mubtadiin, “Sehubungan dengan kegiatan KKN Yudharta kelompok 15, maka kami meminta mereka untuk membantu menjadi tenaga pendidik disini” imbuhnya.
“Beliau, sengaja memberikan jadwal kepada kelompok kami, karena kami juga perlu belajar bagaimana cara mengetahui karakteristik anak, sehingga kalau nanti kami melaksanakan tugas kami selanjutnya yaitu PPL tidak akan merasa takut untuk menghadapi berbagai tipikal anak” ujar Ketua Kel. 15 (NM).