Monev Yudharta 2019, Harapkan Banyak Keberkahan

Sebagaimana Permenristek Dikti Nomor 15 Tahun 201 8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyi tugas dan fungsi fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Perguruan Tinggi yang mengacu pada Permenristek Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 2/5/19
Sehubungan dengan itu LLDIKTI Wilayah VI I melaksanakan monitoring dan evaluasi di Universitas Yudharta Pasuruan dalam rangka pemetaan mutu perguruan tinggi secara komprehensif.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Hall Metting lantai 3 gedung Nusantara, yang dihadiri langsung oleh Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 3, serta para dekan dan kepala prodi. Kegiatan tahunan ini memiliki tujuan, yaitu guna mendapatkan gambaran sesungguhnya kondisi perguruan tinggi Saudara , adapun data yang disiapkan oleh perguruan tinggi antara lain dokumen terkait standar nasional pendidikan tinggi.