Unit PSBTP (Pusat Sumber Belajar dan Teknologi Pendidikan)

Lembaga pelaksana Universitas Yudharta Pasuruan di bidang sumber belajar dan teknologi pendidikan di lingkungan Universitas yang berada di bawah Rektor.

Tata Kerja Pusat Sumber Belajar dan Teknologi Pendidikan (PSBTP) adalah sebagai berikut:

  1. Kepala PSBTP
  2. Memfasilitasi terselenggaranya kegiatan pelatihan-pelatihan
  3. Pengembangan pendekatan pendidikan tambahan yang relevan untuk mencapai tujuan program akademik di Universitas Yudharta Pasuruan
  4. Membuat perencanaan, pelayanan secara operasional dan tindak lanjut pengembangan program akademik dan pelatihan-pelatihan baru
  5. Melaksanakan kegiatan pelatihan bagi tenaga pendidik mengenai pengembangan sistem instruksional dan integritasi teknologi dalam kegiatan pembelajaran.
  6. Menyebarkan informasi yang akan membantu memajukan penggunaan berbagai macam sumber belajar dengan lebih efektif dan efisien.
  7. Menyusun perencanaan hingga impelementasi suasana dan iklim akademik menjadi kondusif
  8. Memberikan konsultasi untuk modifikasi dan desain fasilitas sumber belajar.
  9. Menunjang pengembangkan standarisasi penggunaan sumber-sumber belajar.
  10. Melakukan sinergitas program pembelajaran dan/ pelatihan-pelatihan agar berjalan secara efektif

 

Divisi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

  1. Memfasilitasi tenaga penguji (asesor)
  2. Menjaga kinerja asesor dan TUK (Tempat Uji Kompetensi)
  3. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI
  4. Membuat materi uji kompetensi untuk mahasiswa
  5. Melakukan assessment keahlian mahasiswa atau lulusan yang sesuai dengan masyarakat
  6. Mengembangkan sistem sertifikasi profesi dan skema sertifikasi bagi dosen dan mahasiswa
  7. Melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan menerbitkan sertifikasi kompetensi
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan kompetensi terhadap mahasiswa yang telah memiliki sertifikat kompetensi
  9. Mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi profesi dan pemeliharaan kompetensi untuk perbaikan kualitas mahasiswa atau lulusan secara berkelanjutan

Bersinergi dengan BAAK dalam pengurusan form SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)