{"id":1470,"date":"2012-03-08T10:14:11","date_gmt":"2012-03-08T03:14:11","guid":{"rendered":"http:\/\/yudharta.ac.id\/?p=1470"},"modified":"2012-03-08T10:14:11","modified_gmt":"2012-03-08T03:14:11","slug":"internasionalisasi-pendidikan-salah-kaprah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/internasionalisasi-pendidikan-salah-kaprah\/","title":{"rendered":"Internasionalisasi Pendidikan Salah Kaprah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><a href=\"http:\/\/yudharta.ac.id\/2012\/03\/08\/internasionalisasi-pendidikan-salah-kaprah\/0821275620x310\/\" rel=\"attachment wp-att-1471\"><img decoding=\"async\" class=\"alignleft size-medium wp-image-1471\" src=\"http:\/\/yudharta.ac.id\/wp-content\/uploads\/2012\/03\/0821275620X310-300x150.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"150\" srcset=\"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-content\/uploads\/2012\/03\/0821275620X310-300x150.jpg 300w, https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-content\/uploads\/2012\/03\/0821275620X310.jpg 620w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/a>Internasionalisasi pendidikan di Indonesia dengan tujuan memperkuat daya saing bangsa di dunia internasional dinilai salah kaprah. Pendidikan semestinya dititikberatkan pada tujuan kepentingan bangsa, yakni mempertahankan dan mengembangkan jati diri bangsa serta kemandirian bangsa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Demikian salah satu pokok persoalan yang mengemuka dalam diskusi soal Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (7\/3).<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, mengatakan, internasionalisasi pendidikan yang diwujudkan antara lain dalam bentuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), misalnya, justru menguntungkan pihak asing. Hal ini disebabkan sekolah di Indonesia harus membeli kurikulum berikut buku-buku asing. Bahkan, guru asing pun didatangkan dengan fasilitas dan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan guru Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u00e2\u20ac\u009dPemerintah tutup mata ketika penyelenggara pendidikan merendahkan martabat guru dan bangsa kita sendiri,\u00e2\u20ac\u009d kata Retno.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut dia, pendidikan mestinya mendorong anak memiliki rasa bangga kepada bangsanya sendiri. Namun, kenyataannya, pendidikan yang dianggap unggul adalah yang bangga pada sistem pendidikan negara lain serta merasa \u00e2\u20ac\u009dminder\u00e2\u20ac\u009d pada kemampuan bangsa sendiri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Diskriminasi sosial<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Lebih parah lagi, internasionalisasi pendidikan menimbulkan diskriminasi sosial karena hanya anak keluarga kaya yang bisa menikmati pendidikan \u00e2\u20ac\u009dinternasional\u00e2\u20ac\u009d. Kalaupun diberikan kuota 20 persen untuk siswa miskin, hanyalah untuk pencitraan bahwa pemerintah memperhatikan keluarga miskin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u00e2\u20ac\u009dPemerintah tidak merasakan bagaimana perasaan anak-anak miskin di tengah mayoritas keluarga kaya yang fasilitas serta lingkungan sosialnya jauh berbeda,\u00e2\u20ac\u009d kata Retno.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Bagi sekolah yang menyelenggarakan kelas reguler dan kelas internasional pun kondisinya tetap saja menimbulkan diskriminasi. Hal ini disebabkan fasilitas di kelas internasional dilengkapi penyejuk ruangan (AC), meja dan kursi bagus, proyektor untuk pengajaran, dan sebagainya. Adapun di kelas reguler, fasilitas seadanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u00e2\u20ac\u009dKita sudah melihat RSBI bermasalah, kini Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi pun tetap saja memiliki roh UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,\u00e2\u20ac\u009d kata praktisi pendidikan Dharmaningtyas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut dia, internasionalisasi pendidikan hanya akan membuka peluang komersialisasi pendidikan. Hal ini membuka pintu bagi pemilik modal asing untuk memasarkan jasanya di bidang pendidikan ke Indonesia. Padahal, pendidikan semestinya harus bebas dari intervensi asing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Faldo Maldini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, mengatakan, pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, dalam pendidikan, jangan ada celah mengembangkan diskriminasi antara kaya dan miskin. \u00e2\u20ac\u009dRUU PT jangan menjadi UU BHP jilid kedua,\u00e2\u20ac\u009d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Raihan Iskandar, anggota Panitia Kerja RUU Pendidikan Tinggi dari Fraksi PKS, mengatakan, pembahasan RUU PT ditargetkan tuntas pada akhir Maret ini. Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk membuat payung hukum baru ini memberi akses pendidikan tinggi bermutu bagi semua lapisan masyarakat. (ELN). [kompas.com]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Internasionalisasi pendidikan di Indonesia dengan tujuan memperkuat daya saing bangsa di dunia internasional dinilai salah kaprah. Pendidikan semestinya dititikberatkan pada tujuan kepentingan bangsa, yakni mempertahankan dan mengembangkan jati diri bangsa serta kemandirian bangsa. Demikian salah satu pokok persoalan yang mengemuka dalam diskusi soal Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Komisi X [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[92],"tags":[],"class_list":["post-1470","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1470","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1470"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1470\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1470"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1470"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/yudharta.ac.id\/staging\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1470"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}