- Koperasi karyawan adalah badan otonom Universitas Yudharta Pasuruan yang beranggotakan setiap keryawan/pegawai dan dosen di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan;
- Menyusun program kerja dan pelaporan pertanggungjawaban secara internal dan eksternal;
- Koperasi karyawan memiliki kewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
- Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan sistem operasional prosedur terkait dengan program-program
Koperasi Karyawan;
- Mempublikasikan keberadaan Koperasi Karyawan di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan;
- Membangun interkonection dan kemitraan dengan koperasi-koperasi, perbankan dan lembaga keuangan lain ditingkat regional dan nasional;
- Mensintergikan unit-unit kewirausahaan di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan.