KOPKAR

  1. Koperasi karyawan  adalah  badan  otonom  Universitas  Yudharta  Pasuruan  yang  beranggotakan  setiap keryawan/pegawai dan dosen di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan;
  2. Menyusun program kerja dan pelaporan pertanggungjawaban secara internal dan eksternal;
  3. Koperasi karyawan memiliki kewajiban menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
  4. Membuat, mensosialisasikan dan melaksanakan sistem operasional prosedur terkait dengan program-program

Koperasi Karyawan;

  1. Mempublikasikan keberadaan Koperasi Karyawan di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan;
  2. Membangun interkonection dan kemitraan dengan koperasi-koperasi, perbankan dan lembaga keuangan lain ditingkat regional dan nasional;
  3. Mensintergikan unit-unit kewirausahaan di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan.