UPT Kewirausahaan

Tata Kerja UPT Keweriusahaan antara lain:

  1. UPT  kewirausahaan    adalah    badan    otonom    universitas    yang    bertanggungjawab    mengelola    dan mengembangkan unit-unit bisnis yang ada di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan;
  2. Menyusun program kerja dan pelaporan pertanggungjawaban secara internal dan eksternal;
  3. Mengorganisir dan mengatur kesejahteraan tim manajemen pada unit kewirasuhaan tertentu;
  4. Mensinergikan unit kewirausahaan dengan koperasi karyawan;
  5. Melakukan inventarisir peralatan (aset) yang dimiliki dan melaporkannya kepada BAU;
  6. Mempublikasikan keberadaan unit kewirausahaan di lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan;
  7. Menfasilitasi mencetak form-form administrasi kelembagaan Universitas Yudharta Pasuruan;
  8. Menfasilitasi pencetakan bahan ajar, buku text, jurnal dan lain sebagainya untuk meningkatkan mutu akademik Universitas Yudharta Pasuruan;
  9. Membuat usulan  pengembangan  dan  pengadaan  peralatan  yang  dibutuhkan  kepada  pimpinan  untuk meningkatkan produktivitas;
  10. Membangun interkonection dan kemitraan dengan unit kewirausahaan dengan stakeholder dan unit kewirausahaan lain baik ditingkat regional, nasional dan internasional;