- UPT Laboratorium merupakan unit pelaksana teknis universitas sebagai unsur dalam mengelola laboratorium untuk kegiatan pendidikan, pengajaran, atau pelatihan baik bagi mahasiswa, dosen maupun pihak-pihak yang membutuhkan fasilitas pelayanan laboratorium.
- UPT Laboratorium adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor I dan/atau Rektor
Tata Kerja UPT Laboratorium terdiri atas :
Kepala
- Menyusun rencana program kerja dan pelaporan kegiatan di lingkungan laboratorium secara keseluruhan;
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang laboratorium dan pengembangannya;
- Menyusun dan melaksanakan tatalaksana dan tata tertib layanan penggunaan laboratorium;
- Mengorganisir dan mengkoordinasikan jadwal pelaksanakan praktikum dengan ketua program studi terkait;
- Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan perorangan maupun instansi baik internal maupun eksternal dalam rangka Integrated Center Technology;
- Melakukan inventarisir dan perawatan secara berkala seluruh aset laboratorium Universitas Yudharta Pasuruan;
- Mengembangkan kualitas softskill laboran sesuai dengan laboratorium yang diampu;
- Melakukan perawatan dan menjaga peralatan laboratorium hanya untuk kegiatan praktikum mahasiswa;
- Menfasilitasi peminjaman peralatan atas persetujuan kepala laboratorium dan atas pengetahuan pimpinan(PR II);
- Bertanggungjawab kepada Wakil Rektor I dan/atau Rektor.
Laboran
- Melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan praktikum;
- Mengadakan kerjasama dengan perorangan dan/atau instansi baik internal maupun eksternal dengan persetujuan Kepala dalam penggunaan fasilitas laboratorium;
- Mengidentifikasi, mengiventarisir, menjaga dan melakukan perawatan sekaligus sebagai teknisi seluruh asset yang dimiliki laboratorium.
- Melakukan layanan dalam pemanfaatan fasilitas laboratorium bagi mahasiswa;
- Melakukan cek list laboratorium yang mengalami kerusakan;
- Merekomendasikan dan menfasilitasi pengadaan fasilitas laboratorium baru yang belum dimiliki untuk laboratorium tertentu;
- Menciptakan kondisi laboratorium yang tertib dengan mensosialisasikan peraturan penggunaan fisilitas laboratorium (SOP);
- Menfasilitasi terbentuknya buku panduan praktikum;
- Mengkoordinasikan dengan program studi dalam penggunaan laboratorium;
- Bertanggungjawab atas keberadaan kunci setiap ruang laboratorium yang diampu dan tidak menyerahkannya kepada mahasiswa;
- Bertanggungjawab kepada Kepala UPT Laboratorium.