Terhitung mulai tanggal 28 Maret 2011 merujuk kepada Surat Edaran Kopertis Wilayah VII, bahwa untuk pengusulan Jabatan Fungsional Akademik ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain :
- Foto Copy ijazah dan transkrip yang dilegalisir
- Dosen yang diangkat sejak tanggal 01 Januari 2007 harus memilki jenjang pendidikan minimal magister dengan IPK = 3.00
- Memiliki NIDN
- Karya Ilmiah yang diajukan untuk Jabatan Akademik, harus mendapat pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dari Pimpinan Perguruan Tinggi tempat mengajar
- Mengisi Pakta Integritas
Format Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Pakta Integritas dapat di download disini








