MoU dan Seminar Nasional Universitas Yudharta dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Jatim
Bertempat di aula Yudharta Pasuruan, Yayasan Darut Taqwa Sengon Purwosari, Sabtu, 2 Juli 2022, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama menghadiri undangan seminar nasional dengan tema “Paradigma Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar”. Bersama itupula turut ditandatangani MoU antara Kemenag Kabupaten, Kemenag Jatim, dan Universitas Yudharta Pasuruan.
Sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengambil peran penting dalam mewujudkan madrasah yang mandiri berprestasi. Mandiri berprestasi merupakan sebuah tagline atau motto yang digagas oleh Direktur KSKK madrasah, dimana madrasah harus memiliki kemandirian berfikir, berkreasi, dan berinovasi dalam pengelolaan madrasah.
Kenapa demikian, hal ini tidak terlepas dari perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu. Paradigma pembelajaran abad-21 pun berkembang beriring berirama dengan perkembangan tersebut. “Pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah mutlak diperlukan. So, Islamic schools need to do a sustainable change and improvement. Melakukan inovasi-inovasi atau terobosan-terobosan baru, dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin serta bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah,”.
Ia menambahkan, madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.
Lanjut Kabid, melalui KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kuikulum Merdeka pada Madrasah, juga dijelaskan tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Diakhir sambutan, ia menyampaikan 2 hal, pertama implementasi kurikulum dan kedua strategi penyelenggaraan pembelajarannya. Dalam hal Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah akan dilaksanakan secara bertahap:
Kurikulum merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting mulai TP 2022/2023 berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pada tahun pertama diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 5 tahun, kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK. Sedangkan peserta didik kelas 2, 3, 5, 6, 8, 9,11 dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
Pada tahun kedua diterapkan pada peserta didik RA usia 5 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 4, dan 5 MI, kelas 7 dan 8 MTs, dan kelas 10 dan 11 MA/MAK. Sedangkan peserta didik kelas 3, 6, 9, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
Pada tahun ketiga diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI, kelas 7, 8, 9 MTs dan kelas 10, 11, 12 MA/MAK.
Strategi penyelenggaraan pembelajaran pada masa pemberlakuan Kurikulum Merdeka diberikan pilihan, pertama Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah. Kedua, Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Diakhir sambutan, ia menyampaikan kata-kata Prof. Dr. Isom, Direktur KSKK Madrasah, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, mengatakan bahwa “prestasi adalah hasil usaha dari kemandirian dan kinerja yang membanggakan. Baik mandiri maupun prestasi harus menjadi value atau ruh dalam setiap agenda-agenda ke-madrasah-an. Kepala, guru, tenaga kependidikan dan siswa madrasah memiliki target prestasi yang harus dicapai, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Menurutnya, prestasi adalah materi promosi yang paling efisien dan efektif dalam mengangkat citra dan nama madrasah. Hanya madrasah-madrasah yang memiliki prestasi sajalah yang akan menjadi incaran orang tua dan pilihan tempat belajar.

