Penelitian Dosen Universitas Yudharta : Inklusi Keuangan, Fintech, dan Perilaku Finansial Pengaruhi Minat Pinjaman Online Guru di Kabupaten Malang
Berawal dari kasus seorang guru di Malang yang memiliki pinjaman sebesar Rp40 juta, yang semula hanya beberapa juta saja demi melunasi biaya kuliahnya di salah satu universitas terbuka. Ia melanjutkan kuliah sebagai syarat dari tempatnya bekerja agar bisa diangkat sebagai seorang guru. Namun, pendapatannya dari mengajar yang hanya Rp400 ribu per bulan tidak mencukupi untuk membayar utang dan bunga yang membengkak. Ia mencari pinjaman lain untuk menutup utang terdahulu, sehingga utang semakin menumpuk hingga puluhan juta rupiah (Kompas.com). Selain itu, Hasil riset lembaga No Limit Indonesia pada 2021 menunjukkan profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal. Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru. Adapun kalangan lainnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen).
Dosen Universitas Yudharta, Bapak Miftahul Huda dan tim, meneliti Pengaruh Inklusi Keuangan dan Fintech terhadap Minat Pinjaman Online Guru Swasta di Kabupaten Malang melalui Financial Behaviour. Penelitian bertujuan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi minat guru dalam menggunakan layanan pinjaman online, dengan melihat bagaimana akses terhadap inklusi keuangan dan pemanfaatan fintech mempengaruhi perilaku finansial mereka.

Penelitian ini melibatkan responden guru swasta di Kabupaten Malang, yang terdiri dari beberapa Sekolah Swasta di Kabupaten Malang. Penelitian ini merupakan penelitian yang didanai oleh Kemendikbudristek pada tahun 2024 ini, dengan skema Penelitian Fundamental.
Data diperoleh dari jawaban responden atas kuesioner yang telah dibagikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inklusi keuangan, teknologi finansial (fintech), dan perilaku finansial memiliki pengaruh signifikan terhadap minat guru di Kabupaten Malang terhadap layanan pinjaman online. Hal ini menunjukkan bahwa akses yang lebih baik ke layanan keuangan dan kemajuan teknologi berpengaruh signifikan terhadap minat atas layanan pinjaman online. Financial behavior berperan sebagai mediator penting dalam hubungan ini, memperjelas bahwa perilaku keuangan individu, seperti pemahaman dan pengelolaan keuangan, mempengaruhi bagaimana mereka menanggapi penawaran pinjaman online.
Hasil penelitian didukung oleh data gambaran umum responden pada faktor pendapatan, dimana masih banyak guru yang memperoleh pendapatan relatif kecil jika dibandingkan dengan biaya hidup yang harus mereka tanggung. Menurut amalia (2019) menyatakan bahwa Pendapatan menjadi faktor paling utama yang dipertimbangkan seseorang dalam mengalokasi pengeluarannya, salah satunya dapat mempengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan untuk berhutang, karena jika pendapatan yang tidak sesuai dengan pengeluaran maka sebagian orang memutuskan untuk berhutang demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Faktor pendukung selanjutnya yakni status pernikahan. 80 persen responden memiliki status sudah menikah. Menurut amalia (2019) Seseorang yang sudah menikah akan menunjukkan perilaku berhutang yang buruk, sedangkan seseorang yang belum menikah (lajang) akan menunjukkan perilaku berhutang yang lebih baik. Sina (2013) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan seseorang yang telah menikah cenderung mengalami peningkatan terhadap hutang berlebih. “Melihat minat masyarakat terhadap pinjaman online yang cukup signifikan, kami berharap kebijakan yang mendorong pengembangan fintech harus diiringi dengan regulasi yang memastikan keamanan dan transparansi, untuk melindungi konsumen dari risiko keuangan seperti penipuan dan hutang berlebihan. Pembuat kebijakan yakni pemerintah juga harus mempromosikan program literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital, memahami risiko, dan mengelola pinjaman dengan baik”. Ujar Bapak Miftahul Huda selaku Ketua Peneliti.

